ANALISIS FILM WHO AM I





WHO AM I =  NO SYSTEM IS SAFE

Di dalam blog ini, kami akan membahas mengenai film yang bertemakan Hacker berjudul “Who Am I = No System Is Safe”. Film yang berasal dari Jerman yang rilis pada tahun 2014 karya dari Sutradara Baran Bo Odar dan Diperankan oleh Tom Schilling, Elyas M’Barek, Wotan Wilke Möhring, Antoine Monot,JR, Hannah Hersprung, dan pemeran lainnya.
Di sini, kami akan membahas mengenai keseluruhan isi film dan pelanggaran apa saja yang ada di dalamnya dengan berlandaskan pada UU ITE Indonesia.
Film ini bercerita tentang Benjamin (Tom Schilling) yang sejak kecil ingin menjadi seorang superhero, dengan latar belakang kedua orang tua Benjamin yang telah meninggal dan ia dirawat oleh neneknya hingga dewasa. Benjamin telah mempelajari bahasa mesin/pemrogaman sejak kecil. Kemampuan membobol sistem Benjamin ditunjukan pertama kali saat adegan ia mencuri soal ujian di kampus Marie (Hannah Hersprung) demi mencari perhatian dari Marie, namun aksinya gagal, karena diketahui oleh pihak keamanan kampus. Ia di beri sanksi melakukan pelayanan masyarakat selama 50 jam. Saat ia melaksanakan sanksi membersihkan kota, ia bertemu dengan Max (Elyas M’Barek) yang ternyata juga seorang Hacker. Max mengajak Benjamin bertemu temannya yang lain yaitu Stephan (Wotan Wilke Möhring) dan Paul (Antoine Monot,JR). Awalnya, Benjamin  menunjukkan aksinya bersama mereka pertama kali adalah menghack laptop presentasi pada saat konferensi NBD (semacam perkumpulan partai Jerman) menjadi animasi yang tidak layak ditampilkan. Mereka membentuk suatu kelompok yang diberi nama CLAY (Clowns Laughing At You), jika diulas pada kasus pertama di mana Benjamin bersama teman-temannya menghack laptop pada konferensi NBD tersebut terdapat pelanggaran ITE yang terdapat dalam UU ITE, perbuatan mereka masuk dalam Pasal 31 ayat 2 di mana disebutkan bahwa “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat public dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektonik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilang, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan”.
Aksi CLAY selanjutnya yang menarik perhatian dan merupakan puncak konflik dari keseluruhan aksi CLAY adalah saat CLAY membobol system BND untuk mendapatkan akses ke server utama BND guna mendapatkan pengakuan dari MRX. Tindakan CLAY ini jika kita lihat kembali dalam UU ITE akan masuk pada Pasal 30 Ayat 3 bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menorobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” 
Saat pembobolan sistem yang dilakukan CLAY, Benjamin melakukan transmisi data secara diam-diam tanpa sepengetahuan anggota CLAY lainnya dan sangat disayangkan Benjamin melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan CLAY di mana Benjamin menyerahkan data yang ia ambil saat aksi pembobolan di BND tersebut kepada MRX demi membuktikan bahwa CLAY memang ‘ada’. Namun, data tersebut dimanfaatkan MRX guna untuk informasi yang akan ia berikan kepada Cyber Mafia asal Rusia. Apa yang dilakukan Benjamin dengan melakukan transmisi data yang ia curi secara diam-diam itu jika di Negara Indonesia merupakan pelanggaran ITE yang terdapat dalam UU ITE pada Pasal 32 Ayat 2 bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.”
Dengan sejumlah aksi dari CLAY, film ini ditutup dengan ending yang memukau. Benjamin yang di wawancarai oleh pihak Europol terkait aksinya dengan CLAY, mampu menceritakan detail kejadian dengan menarik.

Komentar